Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ada Keringanan Lainnya Juga

By Galih Setiadi, Sabtu, 17 Juli 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus lagi. (Tribunnews.com)

Yang berisi tentang penghapusan sanksi administrastif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.

Makanya enggak cuma denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ikuti dihapus.

Keuntungan lainnya, yaitu bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta. (Instagram.com/samsatjogjakarta)

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini

Kalau buat tahun yang berjalan, brother tetap wajib bayar SWDKLLJ.

Brother harus tahu, program pemutihan tersebut cuma menghapuskan denda pajak kendaraan.

Kalau besaran pokok pajak kendaraannya tetap wajib dibayar sesuai aturan.

Brother warga Yogyakarta bisa cek pajak yang wajib dibayar pakai aplikasi infopkbdiy.

Baca Juga: 3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat