simBaca Juga: Kenapa SIM Mati atau Kedaluarsa Tidak Dapat SMS, Polisi Kasih Alasan
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Pengendara motor saat riding di jalan raya wajib memiliki SIM.
Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini
Sanksinya jika tidak dapat menunjukan SIM diatur Pasal 281 pada UU LLAJ.
Buruan perpanjang SIMnya bro, jam operasionalnya singkat.