Find Us On Social Media :

Tunggakan Cicilan Motor Langsung Lunas, Tinggal Bawa Ini Ke Leasing

By Joni Lono Mulia, Minggu, 18 Juli 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi leasing (DOK MOTOR Plus)

"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset."

"Nanti akan ada surat keterangan," ucap Suwandi Wiratno.

"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi Wiratno.

Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.

"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.

Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, tergantung lembaga pembiayaan atau leasing

Karena masing-masing lembaga pembiayaan atau leasing memiliki kebijakan dan cara yang berbeda.

Baca Juga: Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank? Mana Lebih Menguntungkan

Nah buat bikers kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan motor.

Tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.

Hal itu sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Di mana hutang dianggap lunas dan surat keterangan lunas menjadi buktinya.