MOTOR Plus-online.com - Terungkap, ternyata segini bayaran untuk debt collector atau mata elang sekali tarik motor konsumennya.
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap dua debt collector yang beraksi merampas motor milik pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kedua debt collector itu berinisial AWS (46) dan AW (31) beraksi pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Sedangkan korban diketahui berinisial DS yang sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.
Korban diketahui sedang mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.
Sepeda motor itu dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Rahasia Debt Collector Lacak Motor Nunggak Kreditan, Canggih Banget
Purbo juga mengungkapkan bahwa, pelaku mendapatkan upah dari perampasan sepeda motor dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
Adapun kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.
"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.