Find Us On Social Media :

Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini

By Rabu, 21 Juli 2021 | 07:45
Siap-siap SIM C Akan Digolongkan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini (foto ilustrasi) (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Sebentar lagi SIM C akan dibagi 3, pemilik motor 500 cc dan di atas 500 cc harus bikin SIM C jenis ini.

Kabar akan ada penggolongan SIM C mulai berlaku bulan depan.

Brother pemilik motor dengan kapasitas mesin (cc) besar wajib membuat SIM C baru.

Menurut rencana, SIM C akan dibagi menjadi 3 yakni Sim C, CI dan CII.

Buat brother yang masih bingung atau belum tahu, bisa simak ketentuannya sebagai berikut.

SIM C akan digunakan oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Selanjutnya SIM CI, bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Baca Juga: Golongan SIM C Bakal Berlaku, Praktik Buat SIM Bisa Pakai Motor Sendiri?

Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini

Hingga sampai saat ini pihak kepolisian terus menggenjot persiapan fasilitas yang dipakai untuk pembuatan SIM CI dan SIM CII.

Aturan tersebut sudah tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Peraturan Polri baru juga telah pada disahkan 19 Februari 2021.