Berdasarkan informasi yang diberikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa William membuka bengkel di rumahnya Jalan Brigjend Katamso No. 314 G.
"Pelanggaran yang dilakukan melakukan operasional bengkel," beber Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dimana pihak yang menyerahkan adalah petugas Satpol PP Kota Medan.
"Sanksi surat terguran tertulis atau surat peringatan," ujarnya.
Baca Juga: 40 Titik Penyekatan PPKM Kota Medan, Catat Lokasi dan Jam Operasional
Nah semoga dengan ini para pemilik usaha kecil bisa kembali membuka usahanya dengan tenang, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.