Find Us On Social Media :

Wah Ternyata Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli, Begini Caranya

By Fadhliansyah, Jumat, 23 Juli 2021 | 09:35 WIB
Wah Ternyata Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli, Begini Caranya (Fadhli/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Wah ternyata bisa bayar pajak motor tanpa harus membawa dokumen-dokumen asli seperti BPKP, STNK dan KTP.

Brother pasti sudah tahu, kalau perpanjang pajak kendaraan di Samsat harus menunjukkan ketiga dokumen tersebut.

Yang wajib ada saat ke Samsat adalah STNK, karena akan diproses untuk perpanjangan.

Tapi ternyata ada cara lain yang tidak perlu menunjukkan dokumen-dokumen tersebut buat bayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu cara ini juga aman dan praktis, bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah.

Yap benar bro, caranya adalah dengan melakukan pembayaran pajak melalui sistem online.

Pembayaran online yang dimaksud adalah melalui E-SAMSAT atau SAMSAT online nasional (SAMOLNAS).

Melalui SAMOLNAS wajib pajak gak perlu tunjukkan BPKB, STNK dan KTP untuk membuktikan kepemilikan motor.

Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya