Louisa mengatakan, sumber informasi resmi tentang Kartu Prakerja hanya disampaikan melalui saluran resmi Prakerja, baik di media sosial maupun laman Prakerja yang berakhiran .go.id.
Pendaftaran bantuan pemerintah Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja gelombang 18 belum dibuka (Facebook.com/Ferry)
Baca Juga: Siapkan Rekening Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Ditransfer untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun
"Masyarakat agar mencari informasi hanya di saluran komunikasi resmi Kartu Prakerja yaitu di IG @prakerja.go.id serta situs www.prakerja.go.id," kata Louisa.
Dia juga meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada jika menerima informasi bukan dari saluran resmi Prakerja.
"Masyarakat harap jangan tertipu, selalu mencari informasi dari saluran resmi," ujar dia.
"Akan saya kabari begitu sudah ada tanda-tanda. Untuk mekanisme (pendaftaran) masih sama," ujar Louisa.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Sudah Ditransfer, Buruan Langsung Cairkan Bawa KTP dan KK
Sebagai informasi, Kartu Prakerja ditujukan untuk beberapa orang, yaitu:
- Pencari kerja
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Perlu diketahui, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur sipil negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Sebelum pendaftaran dibuka, pastikan cek lagi syaratnya sesuai Permenko Nomor 11 tahun 2020, yaitu: