Find Us On Social Media :

Siap-siap Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Nih Waktu dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Sabtu, 24 Juli 2021 | 17:40 WIB
Foto ilustrasi STNK. Jangan kaget denda pajak kendaraan bakal dihapus lagi, nih waktu dan syaratnya (GridOto.com)

Untuk waktunya sendiri, program tersebut bakal dijalankan dalam waktu dekat.

Keringanan pajak kendaraan lewat program Triple Untung Plus ini dijalankan pada 1 Agustus 2021.

Nantinya berbagai keringanan pajak kendaraan ini berlanjut sampai Desember 2021.

Hening mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

Tunggu apalagi, siap-siap manfaatkan program ini ya bro.

Jangan lupa pastikan penuhi syarat-syaratnya supaya bisa ikutan program Triple Untung Plus.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya"