Pertama denda pajak kendaraan dihapus.
Namun demikian, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk.
Baca Juga: Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati
Pembebasan denda pajak juga tidak berlaku untuk lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Yang kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya
Kemudian yang ketiga adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tak sampai di situ, apabila bikers masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Nah ini yang bikers harus perhatikan benar dan catat kapan waktunya.
Untuk waktunya program tersebut bakal dijalankan dalam waktu dekat.
Keringanan pajak kendaraan lewat program Triple Untung Plus diberlakukan mulai bulan depan, tepatnya 1 Agustus 2021.
Nantinya berbagai keringanan pajak kendaraan ini berlanjut sampai Desember 2021.