Find Us On Social Media :

Polisi Buru 7 Jenis Pelat Nomor Ini Buruan Cek Kendaraan Anda Jika Janggal Datangi Samsat

By Senin, 26 Juli 2021 | 08:00
Sebelah kiri pelat nomor asli dilengkapi embos. Kanan palsu tanpa embos (Kompas.com)

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com.

Untuk itu bagi yang baru beli kendaraan baru atau bekas perhatikan pelat nomornya.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Baca Juga: 3 Huruf di Pelat Nomor Motor Bisa Langsung Ketahuan Tempat Tinggal Pemiliknya

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Sebelum terlambat dan kena tilang didenda sampai setengah juta lebih baik segera cek kendaraan anda.