Polisi Buru 7 Jenis Pelat Nomor Ini Buruan Cek Kendaraan Anda Jika Janggal Datangi Samsat

Aong - Senin, 26 Juli 2021 | 08:00 WIB
Kompas.com
Sebelah kiri pelat nomor asli dilengkapi embos. Kanan palsu tanpa embos

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan pelat nomor motor atau mobil yang biasa ada dipakai.

Polisi buru 7 jenis pelat nomor ini buruan cek kendaraan anda, jika janggal datangi samsat untuk pembuatan ulang.

Sudah pasti motor atau monil yang melintas di jalan harus menggunakan pelat nomor.

Adanya pelat nomor menyatakan teregistrasi dan terindentifkasi di data Samsat.

Disana terdaftar semua pelat nomor kendaraan secara resmi bisa dipertanggung jawabkan.

Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.

Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya

Baca Juga: Terbongkar Pelat Nomor Huruf C Gak Eksis di Indonesia, Alasannya Bersejarah Banget

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com.

Untuk itu bagi yang baru beli kendaraan baru atau bekas perhatikan pelat nomornya.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Baca Juga: 3 Huruf di Pelat Nomor Motor Bisa Langsung Ketahuan Tempat Tinggal Pemiliknya

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Sebelum terlambat dan kena tilang didenda sampai setengah juta lebih baik segera cek kendaraan anda.

Apabila didapat pelat nomor aneh yang janggal dan memenuhi salah satu dari 7 jenis tersebut segera datang samsat.

Disana minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular