Find Us On Social Media :

Debt Collector Tarik Paksa Motor Bisa Dilawan Kalau Tidak Bawa Surat Ini

By Ardhana Adwitiya, Senin, 26 Juli 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi debt collector. Tenang, debt collector tarik paksa motor bisa dilawan jika tidak bawa surat-surat ini (TribunTimur.com)

MOTOR Plus-online.com - Tenang, debt collector tarik paksa motor bisa dilawan jika tidak bawa surat-surat ini.

Aksi debt collector tarik paksa motor memang meresahkan banyak pemotor.

Biasanya debt collector menarik motor yang menunggak cicilannya di jalan.

Karena berlaku kasar, kerap kali terjadi ribut hingga bangku hantam antara debt collector dan pemotor.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Ia menjelaskan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Tinggal Bacain Pasal Ini Debt Collector Bisa Berubah Jadi Ramah

Baca Juga: Cekcok Debt Collector Gara-gara Motor Kreditan Berujung Pembacokan, Korban Tergeletak Berlumuran Darah

Kalau tidak dibawa, pemotor bisa menanyakan dokumen-dokumen tersebut agar terhindar dari oknum debt collector.

Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

"Sehingga tidak ada lagi dispute," ujar Riswinandi.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.

Baca Juga: Ternyata Segini Bayaran Debt Collector Untuk Tarik Satu Motor, Pantes Berani Berhentiin Pemotor di Jalan

Namun demikian, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Wajibkan Debt Collector Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi dalam Penagihan Utang"