"Sedangkan untuk mengajukan SIM C1 ujian praktiknya menggunakan motor dengan kapasitas mesin anatar 250 hingga 500cc" tutur Arief.
"Untuk mengajukan permohonan SIM C2, motor yang digunakan untuk uji praktik memiliki kapasitas mesin yang lebih besar dari 500cc" beber Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.
"Motor yang digunakan untuk uji praktik disiapkan oleh Polri, jika ingin menggunakan motor sendiri harus sesuai dengan standarisasi uji kopentensinya" tutup Arif.
Direncanakan akan diberlakukan penggunaan SIM C1 ditahun 2021 ini.
Untuk SIM C2 akan diberlakukan pada tahun 2022 setelah para pengendara motor memiliki SIM C1.
Berikut penggolongan SIM C, CI dan CII:
Baca Juga: Bikers Yang Ingin Perpanjang SIM C Saat PPKM Level 4 Bisa Disini Bro
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Artinya nantinya setiap pengendara yang punya matic diatas 250 cc wajib memiliki SIM C1.
Adapun motor-motor matic diatas 250 sebagai berikut:
- Kawasaki J300
- Kymco XCITING S400i
- BMW C400X
- Vespa GTS 300
- Piaggio MP3 Yourban Sport 500
- Piaggio MP3 Yourban Sport 300
- SYM CRUiSYM 300
- Yamaha XMAX 400
- Suzuki Burgman 400
- SYM MAXSYM 400i ABS