Find Us On Social Media :

Bolehkah Petugas SPBU Membulatkan Uang Kembalian, Ini Kata Pertamina

By Indra Fikri,Muslimin Trisyuliono, Selasa, 27 Juli 2021 | 10:00 WIB
Bolehkah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membulatkan uang kembalian, ini penjelasan dari Pertamina. (Pertamina)

"Transaksi Pertamina dengan SPBU seharga BBM yang dibeli SPBU dari Pertamina," buka Putut dikutip dari GridOto.com, Senin (26/07/2021).

Oleh karena itu, Putut menjelaskan standar operasional standar (SOP) transaksi di SPBU yang benar.

"SPBU sesuai aturan atau SOP terkait harga, dimana harga yang dibayarkan konsumen adalah sejumlah nilai yang tertera di dispenser SPBU," jelasnya.

Ia pun menyarankan untuk menggunakan fasilitas cashless supaya nilai transaksi yang dibayarkan akan sesuai dengan yang tertera pada dispenser SPBU.

"Silakan bayar pake metode pembayaran non cash via MyPertamina, ATM dan credit card," sebut Putut.

Pihaknya pun mempersilahkan kepada konsumen untuk melakukan pengaduan bila ada kendala dalam proses pelayanan di SPBU agar bisa ditindaklanjuti.

"Silakan mengadu kepada pengawas SPBU atau 135 contact centre Pertamina," tutupnya.

Baca Juga: SPBU Pertamina Ada Warna Merah dan Biru, Nih Bedanya Jangan Asal Isi Bensin