Find Us On Social Media :

8 Juta Orang Masing-masing Kebagian Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Begini Syarat Dapetinnya Buruan Cek

By Fadhliansyah, Selasa, 27 Juli 2021 | 10:15 WIB
Gambar Ilustrasi. 8 Juta Orang Masing-masing Kebagian Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Begini Syarat Dapetinnya Buruan Cek (Tribunnews.com)

Dan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida pun meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pencairan subsidi upah.

Namun dijelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.

Prosesnya yakni dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara, sebelum akhirnya dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 Juga Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta"