MOTOR Plus-online.com - Aturan PPKM level 4 DKI Jakarta diberlakukan, bengkel kecil sampai ojol masih boleh beroperasi.
Kabar penting buat bikers, terutama yang punya usaha dan sering bepergian selama PPKM level 4 Jakarta.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta dimulai tanggal 26 Juli 2021.
Masa berlaku PPKM level 4 Jakarta sampai dengan 2 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Yang sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, beberapa tempat usaha masih diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Siap Disalurkan Usai PPKM Level 4 Diperpanjang
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Tips Merawat Busi Biar Awet Saat di Rumah
Dilihat dari sektor Kegiatan pada Moda Transportasi, kendaraan umum konvensional dan online masih boleh buka.
Termasuk ojek online dan ojek pangkalan yang boleh beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ilustrasi ojek online (ojol) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)