Kemudian, kendaraan umum hingga kendaraan sewa atau rental hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, wajib juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Bantuan Rp1,2 Juta Diberikan Kepada 3 Juta Warga Terdampak PPKM Level 4 Cepat Ambil
Lalu Pergub di atas juga mengatur soal kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari.
Untuk pasar tradisional, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan protokol kesehatan ketat.
Lalu, gimana dengan bengkel kecil, usaha cuci motor dan lain-lain?
Baca Juga: Enak Banget Cicilan Kredit Motor atau Mobil Bisa Lunas di Masa PPKM Tapi Pahami Caranya
Ada penerapan aturan yang sedikit berbeda buat bengkel kecil, usaha cuci motor, dan usaha yang sejenisnya.
Usaha di atas boleh beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Selain itu, jenis usaha di atas juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan tersebut juga berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan sejenisnya.
Ilustrasi bengkel kecil boleh beroperasi (MotorPlus/Firman Hadi)