Find Us On Social Media :

Debt Collector Sadis Sering Meresahkan Masyarakat, Begini Tanggapan OJK

By Indra Fikri, Rabu, 28 Juli 2021 | 09:18 WIB
Ilustrasi debt collector. Debt collector alias mata elang sadis kerap meresahkan masyarakat, begini tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Tribunnews.com)

“Diantaranya penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan bersifat mempermalukan. Dan juga secara fisik maupun verbal,” tutupnya.