Find Us On Social Media :

Rahasia Huruf di Pelat Nomor, Pelaku Tabrak Lari atau Maling Motor Gak Bisa Berkutik

By Ahmad Ridho, Rabu, 28 Juli 2021 | 09:50 WIB
Maling motor atau pelaku tabrak lari gak berkutik, rahasianya 3 huruf di pelat nomor motor. (TribunJabar.id)

Mulai sekarang, para pelaku kejahatan (maling motor) atau tabrak lari bisa langsung dilacak dari huruf di pelat nomor yang dikendarai.

Sebagai indentitas resmi, setiap kendaraan bermotor pasti memiliki pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pelat nomor awalan A berasal dari wilayah Banten (foto ilustrasi). (Facebook/ istimewa)

Nah TNKB itu juga menjadi bukti bahwa kendaraan yang kita miliki sudah terdaftar di kepolisian.

Selain TNKB biasanya pemilik motor juga sudah memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dikutip MOTOR Plus-online dari NTMC Polri, pelat nomor kendaraan bermotor itu berisikan 3 hal.

Yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.

Nah untuk yang Kode Wilayah Pendaftaran, berisikan kode yang memberitahukan bahwa kendaraan tersebut didaftarkan di Samsat daerah mana.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, yang membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor.

Baca Juga: Masukkan Nama Penerima Sesuai KTP Bantuan Rp 600 Ribu Masuk Kantong, Bansos Lain Juga Segera Cair