MOTOR Plus-online.com - SIM mati enggak usah bikin baru tapi bisa diperpanjang, biayanya cuma segini.
Selama ini Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati atau lewat masa berlakunya diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Pembuatan SIM baru harus mengikuti prosedur yang sudah ada.
Ternyata SIM mati enggak usah bikin baru tapi masih bisa diperpanjang.
Tapi ingat, aturan SIM mati masih bisa diperpanjang hanya untuk kondisi diberlakukannya PPKM Level 4.
Saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk bikin baru.
Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku saat ini.
Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.
Baca Juga: PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini
Baca Juga: Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat
Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.
Bagi pemilik SIM yang mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.