Sayangnya untuk layanan SIM Keliling hanya bisa melayani pemilik SIM A dan SIM C.
Setelah biaya selesai, adapun persyaratan yang harus juga siapkan.
- E-KTP asli dan fotokopi
- SIM asli untuk perpanjang SIM
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor, Cek SIM Anda Polisi Incar Kode Ini Jika Tak Sesuai Segera Bikin Baru
Selama masa PPKM Level 4, pelaksaan layanan SIM Keliling memberlakukan protokol kesehatan (prokes) ketat pencegahan Virus Covid-19.
Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.