Buat yang tak mempepanjang dalam waktu tenggat tersebut harus siap-siap disuruh bikin SIM baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah.
Pemohon hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.
Namun untuk pemohon yang tidak mempunya membawa surat kesehatan bisa melakukan cek kesehatan ditempat.
Adapun biaya untuk kesehatan sebesar Rp 25.000.
Selain itu ada biaya asuransi sebesar Rp 30.000.
Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini
Sedangkan untuk biaya pokok biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Nah bro jadi jangan sampai kelewatan nih.