Find Us On Social Media :

Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya

By , , Kamis, 29 Juli 2021 | 12:50
Ilustrasi SIM. Bisa perpanjang SIM mati tanpa bikin baru selama PPKM Level 4. (Erwan/ Motor Plus)

Jika brother ingin memperpanjang SIM, bisa datangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur

3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat

4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara

5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:

Senin - Jumat: 08:00 - 14:00 WIB

Sabtu: 08:00 - 12:00 WIB

Baca Juga: PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-