Find Us On Social Media :

Punya SIM C Golongan Ini Bisa Pakai Semua Motor, Biaya Resminya Cuma Segini

By Galih Setiadi, Kamis, 29 Juli 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi SIM C (GridOto.com)

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.

Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.

Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu.

Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini

Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.

Diharapkan pemotor di atas 500 cc bisa mengajukan permohongan peningkatan SIM CI menjadi SIM CII.