Find Us On Social Media :

SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya

By Fadhliansyah, Jumat, 30 Juli 2021 | 06:44 WIB
Ilustrasi SIM. SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang Dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Enak banget nih Surat Izin Mengemudi (SIM) mati tapi gak ditilang polisi dan masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Padahal biasanya SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang lagi dan harus buat baru.

Tetapi tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bro, makanya baca artikel ini sampai habis ya!

Seperti yang brother ketahui, saat ini penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung di pulau Jawa-Bali.

Selama masa PPKM, kegiatan masyarakat pun berkurang lantaran pemerintah membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan.

Pemerintah pun meminta masyarakat untuk selalu berada di rumah selama PPKM ini.

Nah untuk itu, pemerintah memberikan dispensasi bagi brother yang gak sempat memperpanjang SIM selama PPKM Level 4.

Hal tersebut diketahui dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini