Find Us On Social Media :

SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya

By Fadhliansyah, Jumat, 30 Juli 2021 | 06:44 WIB
Ilustrasi SIM. SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang Dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Enak banget nih Surat Izin Mengemudi (SIM) mati tapi gak ditilang polisi dan masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Padahal biasanya SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang lagi dan harus buat baru.

Tetapi tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bro, makanya baca artikel ini sampai habis ya!

Seperti yang brother ketahui, saat ini penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung di pulau Jawa-Bali.

Selama masa PPKM, kegiatan masyarakat pun berkurang lantaran pemerintah membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan.

Pemerintah pun meminta masyarakat untuk selalu berada di rumah selama PPKM ini.

Nah untuk itu, pemerintah memberikan dispensasi bagi brother yang gak sempat memperpanjang SIM selama PPKM Level 4.

Hal tersebut diketahui dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Berikut ini isi cuitan tersebut:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Dispensasi perpanjang SIM (Twitter @TMCPoldaMetro)

Ketentuan di atas disebutkan berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.

Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.

Tetapi kalau brother gak mau menunda layanan Satpas ataupun SIM Keliling masih tetap dibuka kok.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.