Find Us On Social Media :

Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

By , Jumat, 30 Juli 2021 | 17:00
Mengendarai motor dengan SIM Mati akan dikenakan denda tilang maksimal Rp 250.000,- (MOTOR Plus-online.com)

Jadi gak ada alasan ribet perpanjang SIM di Satpas SIM, Gerai SIM maupun SIM Keliling.

Bagi bikers yang masih nekat pakai SIM mati saat berkendara akan dikenakan tilang oleh Polisi.

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa

Tilang yang dilakukan oleh Polisi bagi pengendara motor yang menggunakan SIM mati diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.

Bunyi Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Tidak dapat menunjukan SIM yang sah atau masih berlaku pastinya langsung ditilang Polisi.

Baca Juga: Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan

Lumayan nih bro saldo ATM langsung berkurang kena denda tilang kalau ketangkep gara-gara SIM mati yang besarannya Rp 250.000,-

Padahal dengan duit segitu brother udah bisa perpanjang SIM sambil ngopi enak.

Ini rincian biaya perpanjang SIM C:

- Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
- Pemeriksaan Kesehatan : Rp 25.000,-
- Asuransi : Rp 30.000,-

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini