Find Us On Social Media :

Pelat Nomor di Kolong Sepatbor Aman dari Razia Polisi, Beneran Nih?

By , , Minggu, 01 Agustus 2021 | 08:30
Pemotor masih bingung, apakah pelat nomor di kolong sepatbor aman dari razia polisi? (GridOto.com)

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat pelat nomor seenaknya.

Baca Juga: Polisi Buru 7 Jenis Pelat Nomor Ini Buruan Cek Kendaraan Anda Jika Janggal Datangi Samsat

"Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata Lilik kepada GridOto.com, Jum'at (30/7/2021).

Ia mengatakan, undang-undang juga sudah mengatur tempat pemasangan pelat nomor.

Pelat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan bermotor.

Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan.

Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya

Menurut Lilik, pemasangan depan belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya. Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui.

Ia mengatakan, sementara, untuk sepeda motor gede atau moge yang tidak ada tempat pemasangan pelat nomor, yang terpenting bisa dilihat.

"Untuk moge, kelihatan apa tidak. Kalau tidak kelihatan, ya tetap ditilang. Yang penting terlihat," ucapnya.

Sekadar informasi, pelat nomor yang bermasalah lanjut Budiyanto ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.