Find Us On Social Media :

Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Bikers Moge Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini Sebelum Didenda Rp 1 Juta

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 3 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Gambar ilustrasi Moge Kawasaki Z900. Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Bikers Moge Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini Sebelum Didenda Rp 1 Juta (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Pasal 288 Ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Nah jadi bikers moge, siap-siap bikin SIM C1 dan C2 ya!