Find Us On Social Media :

Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 1 Sampai 4, Ini yang Harus Selalu Ada

By Fadhliansyah, Selasa, 3 Agustus 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi penyekatan. Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 1 Sampai 4, Ini yang Harus Selalu Ada (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )


MOTOR Plus-online.com - Aturan lengkap syarat perjalanan selama PPKM level 1 sampai 4, ternyata berbeda-beda lo.

Buat brother yang pengin melakukan perjalanan ke luar kota di masa PPKM level 1-4 ini, harus baca artikel ini sampai habis.

Pemerintah memang resmi melanjutkan PPKM mulai tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

Hal itu dikatakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (2/8/2021) kemarin, di akun YouTube Sekretarian Presiden.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan pun mengatakan aturan perjalanan transportasi masih mengikuti SE Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2021.

"Menindaklanjuti SE tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE yaitu No 56 untuk transportasi darat, No 57 untuk transportasi udara, No 58 untuk perkeretaapian dan No 59 untuk transportasi laut," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (3/8/2021).

Selama PPKM Level 1-4, perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai dengan kategori level di wilayah tersebut.

Wilayah kategori PPKM Level 3 dan 4 :

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Pos Penyekatan di Jalan Ada Perubahan Gak?