"Kita lihat dari CCTV itu bahwa sepeda motor Beat yang datang dari arah Jalan Layang Permata itu dari lajur ketiga, dia hendak berbelok ke arah Giant. Di situ dia sempat berhenti," kata Nanda.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Moge Tabrak Motor Matic di Bintaro, Berujung Maut
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan membawa AS ke Polres dan memeriksanya secara intensif terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Saksi yang dimintai keterangan satu (warga) yang ada di TKP. Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga, rombongan si penabrak," ungkap Nanda.
Setelah itu, kata Nanda, pihak mendapatkan kesimpulan bahwa AS terbukti lalai saat berkendara.
Akibatnya, terjadi insiden kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H tewas.
Baca Juga: Kecelakaan Moge Tabrak Honda BeAT di Bintaro, Akibat Konvoi Ala Balap
AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.
"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.
Kendati AS sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nanda, polisi tidak menahan yang bersangkutan.
Baca Juga: Koleksi Helm Ariel Noah yang Selalu Jadi Sorotan, Segini Harganya
Nanda menjelaskan alasan penyidik tidak menahan AS karena tersangka masuk kategori anak di bawah umur.