Pelanggar wajib membayar denda 500 ribu ruppee atau sekitar Rp 971 jutaan.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Spion, Ini Ukuran yang Aman Sesuasi Spek Pabrikan Motor
Bagi yang masih nekat apalagi sampai mengulanginya, denda yang wajib dibayar justru berlipat banyaknya.
Nantinya pelanggar dikenai denda 1,5 juta Ruppee atau sekitar Rp 2,9 juta.
Aturan tersebut mengacu pada kecelakaan yang sering terjadi.
Dari statistik, banyak kecelakaan motor yang terjadi di India.
Baca Juga: Karena Hal Ini, Banyak Bikers NMAX, PCX 150 dan Vespa Akan Kena Tilang
Kalau di Indonesia, tetap ada denda bagi pelanggar yang nekat copot spion.
Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.
Meskipun dendanya gak semahal dibandingkan dengan India, tetap ikuti aturan saja ya bro.
Daripada harus kehilangan uang Rp 250 ribu, bisa untuk beli bensin, servis, atau keperluan lainnya.