Find Us On Social Media :

Debt Collector Makin Terpojok, 6 Aplikasi Penagih Utang Bakal Dihapus

By Erwan Hartawan, Kamis, 5 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi debt collector makin terpojok setelah 6 aplikasi ini diapus (TribunJakarta.com)

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.

Berikut 6 daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir :

- Best Matel R4

- Aplikasi Matel Terupdate

- Super Matel

- Matel Apps

- Super Matel R2

- Aplikasi Mata Elang Motor

Jika data diri kreditur bocor karena debt collector bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib.

Sebab penyebaran data diri untuk meneror seseorang bisa disebut doxing.

Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.

Setelah ditangkap pelaku bisa saja mendekam di sel selama 6 tahun.