Find Us On Social Media :

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disebar Pemerintah, Siap-siap Pekerja Dapat Transferan, Cek Syaratnya

By Ahmad Ridho, Jumat, 6 Agustus 2021 | 11:41 WIB
Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disebar Pemerintah, Siap-siap Pekerja Dapat Bantuan, Cek Syaratnya (Dok MOTOR Plus)

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

 

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Daftar Wilayah yang Pekerja Penerima BSU

Dalam syarat penerima subsidi gaji, disebutkan bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Buat WNI Berusia 18 Tahun, Tinggal Buka Link Ini