Find Us On Social Media :

OJK Minta Blokir Aplikasi Debt Collector, Tangkal Data Nasabah Bocor

By , Minggu, 08 Agustus 2021 | 08:45
Ilustrasi OJK minta blokir aplikasi debt collector (Tribun TImur)

"Kepada debitur juga diharapkan bisa bekerjasama dengan baik. Kalau ada masalah silakan bicara secara baik-baik dengan lembaya pembiayaan. Biar dicarikan solusi yang baik," tutup Suwandi Wiratno.

Berbeda dengan Suwandi Wiratno, Muhammad Fajar Triananda (Professional Collector), selaku Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera, mengatakan kalau aplikasi tersebut tidak bisa ditutup begitu saja.

Baca Juga: Fakta Unik Kenapa Disebut Mata Elang Untuk Istilah Debt Collector Kredit Motor

Menurutnya, penyedia jasa aplikasi untuk Mata Elang tidak bisa langsung disebut bersalah dan kemudian aplikasinya ditutup begitu saja sesuai dengan keinginan OJK, akibat dari banyaknya komplain oleh masyarakat.

"Alasannya, pihak penyedia jasa aplikasi tersebut hanya mencantumkan nopol kendaraan, nama leasing, hari overdue, dan sebagian kecil yang mencantumkan sisa hutangnya," ujar Fajar panggilan akrab Muhammad Fajar Triananda dikutip dari Gridoto.

Dijelaskan pula oleh pria yang sudah menekuni bidang ini lebih dari 20 tahun, tidak ada data lain yang berkaitan dengan data pribadi debitur dalam aplikasi tersebut.

Untuk itu, Fajar meminta pihak OJK dan APPI seharusnya lebih memberikan penekanan kepada pihak leasing, agar memenuhi kriteria untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan leasing.

Baca Juga: Waspada Ini Kemampuan Mata Elang yang Sering Terdengar dan Dikaitkan dengan Debt Collector

"Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan nama pribadi bukan berbentuk badan hukum," katanya.

Menurutnya lagi, seharusnya OJK dan APPI memberikan wadah bagi rekan-rekan yang belum tergabung dalam badan hukum.

"Harapannya mereka bisa bergabung dan perlindungan hukum untuk rekan-rekan Mata Elang menjadi lebih jelas," tutup Fajar.