MOTOR Plus-online.com - Siap-siap pemakaian motor listrik bisa masuk golongan SIM moge, ini alasannya bro.
Sebelumnya SIM C sudah sejak lama digunakan sebagai SIM motor.
Namun, nantinya pemakaian motor bakal berbeda berdasarkan penggolongan SIM C.
Termasuk soal pemakaian motor listrik, SIM yang diwajibkan bisa berbeda dari sebelumnya.
Penggolongan SIM C diatur dalam Pasal 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Dijelaskan untuk penggunaan SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
Nah, kebijakan tersebut juga mengatur soal penggunaan motor listrik.
Ada kemungkinan bukan SIM C biasa seperti yang brother punya saat ini.
Baca Juga: Pengendara Moge Bernafas Lega, Penerapan SIM C1 dan C2 Ditunda Sampai Bulan Ini
Baca Juga: Awas Jangan Pakai Baju dengan Dua Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Beberkan Alasannya
Untuk pengguna motor listrik sendiri, nantinya akan menggunakan SIM C1 dan C2 atau yang bermesin di atas 250 cc yang sering dianggap motor gede alias moge.
Hal itu disampaikan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.
"Untuk sementara kenapa dimasukkan ke dalam SIM C1 dan C2 karena kapasitas mesin harus dihitung berdasarkan kWh," katanya saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIF GROUP, Kamis (12/8/2021).