Find Us On Social Media :

Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi

By Indra Fikri, Minggu, 15 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor. Kata siapa petugas boleh menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak? Ini penjelasan dari Polisi. (Kompas.com)

Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Intinya, polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan.

Nah, makanya jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak kendaraan, ya bro.

Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis