Find Us On Social Media :

Menolong Korban Kecelakaan Jangan Sembarangan, Bisa Berujung Penjara

By , , Minggu, 15 Agustus 2021 | 16:00
Ilustrasi kecelakaan motor. Menolong korban kecelakaan di jalan enggak boleh sembarangan, bisa berujung penjara. (dok.motorplus)

Saat menolong, bikers sebaiknya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya dan korban yang ditolong.

Baca Juga: Street Manners: Jadi Boncengers Itu Ada Aturannya, Jangan Sampai Jadi Korban Kecelakaan

Misal, sesorang tidak dapat menolong korban dengan tenaganya sendiri, maka dia harus meminta bantuan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu, seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain halnya jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan/

Menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Bisa dibilang kalau bikers ketemu seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan harus segera ditolong.

Baca Juga: Kok Bisa Biker Sunmori yang Tabrak Emak-emak Sampai Tewas di Bintaro Gak Dipenjara?

Bisa dengan menghubungi nomor darurat 119 (ambulance) untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas.

Atau kalau memiliki ketrampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

Perlu dicatat, ini berlaku untuk korban kecelakaan luka berat.

Apabila korban kecelakaan hanya mengalami kecelakaan ringan dan lecet sedikit maka dapat dibantu sesegera mungkin.