Find Us On Social Media :

Sambut HUT RI Ke-76, Catat 7 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Diskon

By , Senin, 16 Agustus 2021 | 11:25
Ilustrasi STNK dan BPKB. Menyambut HUT Republik Indonesia ke-76, ada 7 provinsi yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon. (Kompas.com)

Dalam kesempatan ini, pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.

Baca Juga: Sampai Tanggal Segini Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Buruan Cek dan Bayar

Bali

Di Provinsi Bali, wajib pajak bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.

Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.

Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.

Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis