Find Us On Social Media :

Buruan ke Samsat, Beberapa Wilayah Ganti Kode Pelat Nomor Kendaraan

By , Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:35
Ilustrasi pelat nomor beberapa wilayah mengalami perubahan kode (SerambiNews.com/Istimewa)

MOTOR Plus-Online.com - Pelat nomor kendaraan jadi bagian yang wajib dimiliki setiap kendaraan.

Pasalnya pelat nomor kendaraan menjadi kode pembeda dari masing-masing kendaraan.

Di Indonesia, pelat nomor kendaraan dibagi perwilayah.

Wilayah tersebut memiliki kode-kode tertentu.

Misalnya pelat nomor dengan kode B untuk kendaraan Jakarta.

Namun baru-baru ini beberapa wilayah mengganti kode pelat nomor.

Artinya pemilik kendaraan harus segera ke Samsat untuk mengganti pelat nomor.

Berikut rincian makna kode wilayah seluruh Indonesia dalam pelat nomor, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:

Baca Juga: Jangan Ganti Pelat Nomor Pakai Stiker Biar Kelihatan Keren, Kalau Ketahuan Polisi Bisa Didenda Sampai Segini

Baca Juga: Jangan Kaget Harga Pelat Nomor Cantik ini Rp 170 Miliar Ternyata Bukan Satu Angka dan Bukan Kode Hoki

Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

- A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang
- B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
- D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- E = Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan
- F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
- T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang
- Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran