Find Us On Social Media :

Awas Salah Ngomong, Ternyata Sanksi Dan Denda Gak Punya SIM Sama SIM Ketinggalan Itu Beda Jauh

By , , Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:30
Ilustrasi razia. Awas Salah Ngomong, Ternyata Sanksi dan Denda Kalau Gak Punya SIM dengan SIM Ketinggalan Itu Berbeda Jauh (Kompas.com)

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.