Sementara masa penghapusan denda pajak kendaraan sampai September 2021.
Program keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta (Instagram.com/humaspajakjakarta)
Kemudian ada pemberian pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.
Pemberian tersebut untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
"Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021," imbau Humas Bapenda.
Eits, masih ada keringanan pajak kendaraan lagi lo.
Baca Juga: Trik Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Jarak Jauh, Motor di Luar Kota Lunas Pajaknya
Yaitu penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ada keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Program tersebut berlaku sampai dengan Desember 2021.
Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan jangan sampai kelewat programnya bro.