Find Us On Social Media :

Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Buruan Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

By , Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:50
Ilustrasi suasana bayar pajak kendaraan (Motor Plus/Erwan)

Sementara masa penghapusan denda pajak kendaraan sampai September 2021.

Program keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta (Instagram.com/humaspajakjakarta)

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus

Kemudian ada pemberian pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.

Pemberian tersebut untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.

"Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021," imbau Humas Bapenda.

Eits, masih ada keringanan pajak kendaraan lagi lo.

Baca Juga: Trik Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Jarak Jauh, Motor di Luar Kota Lunas Pajaknya

Yaitu penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ada keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Program tersebut berlaku sampai dengan Desember 2021.

Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan jangan sampai kelewat programnya bro.