Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Jangan Lewat Tanggal Segini

By , Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:00
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus, masa berlaku cuma sampai tanggal segini (Tribunnews.com)

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.