"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ungkap Utoh dikutip dari Kompas.com.
"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.
Utoh menegaskan, selama memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah.
Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.
Baca Juga: Tunjukkan KTP di Lokasi, Bantuan Rp 400 Ribu dan Beras 10 Kg Sudah Bisa Dibawa Pulang
Penerima BLT Subsidi Gaji dapat dicek melalui laman kemnaker.go.id atau WhatsApp ke nomor 0813-8007-0175.
Berikut cara terbaru mengecek penerima BLT Subsidi Gaji, seperti dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.