Find Us On Social Media :

Gak Mahal dan Gampang, Segini Biaya dan Persyaratan Bikin BPKB Kendaraan Baru yang Hilang Atau Rusak

By Fadhliansyah, Jumat, 20 Agustus 2021 | 22:10 WIB
Ilustrasi. Gak Mahal dan Gampang, Segini Biaya dan Persyaratan Bikin BPKB Kendaraan Baru yang Hilang Atau Rusak (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Gak mahal dan gampang caranya, segini biaya dan persyaratan bikin BPKB baru yang sudah hilang atau rusak.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah sebuah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

BPKB juga menjadi syarat wajib jual beli kendaraan bermotor.

Makanya BPKB harus selalu disimpan di tempat yang aman, jangan sampai hilang atau malah rusak.

Tapi jangan khawatir bro, kalau misalkan BPKB hilang atau rusak ternyata bisa dibikin yang baru di kantor Samsat.

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Syarat permohonan penggantian BPKB baru karena hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :

- Mengisi formulir permohonan

- Melampirkan tanda bukti identitas

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Baca Juga: Wuih Motor Incaran Kolektor Dilelang Murah Meriah, STNK BPKB Komplit