Simak juga tahapan penyaluran BSU
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
- WNI;
- Kategori Peserta Penerima Upah;
- Status aktif posisi 30 Juni 2021;
- Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
- Sektor Usaha.
- Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
- Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri;
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank BTN.
Jangan lupa cek nama brother termasuk penerima atau bukan, begini caranya:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tinggal Ketik Alamat dan Nama Lengkap di Link Ini, Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 kg Bisa Diterima
Atau bisa melalui Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir;