Find Us On Social Media :

Terakhir Bulan Ini Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

By Ardhana Adwitiya, Senin, 23 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Terakhir bulan Agustus ini pemutihan dan diskon pajak kendaraan berlaku, sebelum lewat buruan diurus. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Terakhir bulan Agustus ini pemutihan dan diskon pajak kendaraan berlaku, sebelum lewat buruan diurus.

Masih ada pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di berbagai daerah.

Namun karena sudah masuk akhir bulan, bikers harus cepat-cepat mengurus pajak kendaraan yang mati sebelum lewat masa pemutihan.

Pemutihan pajak kendaraan berakhir bulan Agustus ini untuk provinsi Kalimantan Timur,

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemutihan sejak 5 Juli 2021.

Ada juga diskon pajak kendaraan sebesar 20 persen untuk pajak kendaraan tahunan, dan 40 persen untuk BBNKB kedua.

Selain itu, bikers enggak pusing mikirin denda pajak kendaraan dan pajak progresif, karena dibebaskan.

Namun harus cepat-cepat nih, soalnya pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur ini cuma sampai 31 Agustus 2021.

Program diskon pajak kendaraan yang ada di Kalimantan Timur. (Instagram.com/bapendakaltim)

Baca Juga: Lagi Ada Pemutihan, Bikers yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Harus Ikuti Sistem Ganjil Genap di Samsat

Baca Juga: Enak Banget Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Buruan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

Masih ada 8 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 lalu, dan masa berlakunya masih berlangsung hingga 6 September 2021.

2. Jawa Barat

Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai Agustus ini hingga Desember 2021 mendatang.

Ada tiga keuntungan, pertama keuntungan tersebut yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Lalu keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.

Baca Juga: Buruan ke Samsat, DKI Jakarta dan 9 Wilayah Lain Gelar Pemutihan Pajak

3. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan pada program pemutihan pajak kendaraan.

Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen, kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

4. Yogyakarta

Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan juga diselenggarakan oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor.

Masa berlaku hingga akhir tahun 2021 ini, tepatnya 31 Desember 2021.

Baca Juga: HUT RI Ke-76, DKI Jakarta dan 9 Wilayah Lainnya Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Cepetan Diurus

5. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan 3 program.

Pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, kemudian penghapusan denda pajak kendaraan.

Diskon pajak kendaraan berlaku mulai tanggal 8 Juni-3 September 2021, dan pemutihan denda pajak masih berlangsung sampai akhir tahun tepatnya 17 Desember 2021.

6. Lampung

Seperti halnya lainnya, Provinsi Lampung juga enggak ketinggalan dengan program pemutihan pajak.

Dimulai dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan, lalu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program tersebut sudah dimulai sejak 1 April 2021 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2021.

Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-76, Catat 7 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Diskon

7. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua hingga 22 Desember 2021 yang akan datang.

Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

8. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.

Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.