Find Us On Social Media :

Gak Cuma Di Jalan, Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Sistem Ganjil-Genap

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Senin, 23 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaran di Samsat berlaku sistem Ganjil-genap (Wartakotalive.com)

Program ini ini diketahui berlaku mulai Agustus 2021.

Tak hanya berlaku satu bulan saja, beberapa program tersebut berlaku hingga akhir tahun 2021.

Setiap Setiap daerah memiliki ketentuan dan syaratnya masing-masing sebelum pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan.

Syarat membayar pajak kendaraan

Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahunnya, termasuk juga pengesahan STNK atau perpanjangan STNK.

Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat perpanjangan STNK tahunan sekaligus syarat bayar pajak mobil, antara lain:

1. STNK asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.

2. BPKB asli (sifatnya hanya diperlihatkan saja kok ke petugas) dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Nah, kalau mau perpanjang STNK mobil perusahaan disiapkan juga fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan.

4. Surat kuasa kalau orang lain yang mengurus pajak kamu

5. Formulir perpanjangan STNK (ini bisa diambil di kantor SAMSAT).

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen, Ini Keringanan Lainnya

Terdapat beberapa berkas dan syarat bayar pajak yang harus disiapkan sebelum datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kira-kira apa saja?

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan pemilik mobil.

- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi.

- Uang sesuai tagihan.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (khusus pajak 5 tahunan).

- Formulir cek fisik kendaraan di samsat (khusus pajak 5 tahunan).