Find Us On Social Media :

Jabodetabek PPKM Level 3, Begini Syarat dan Aturan Berkendara Terbaru

By Erwan Hartawan, Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:10 WIB
Ilustrasi aturan berkendara di Jabodetabek pada PPKM level 3 (kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status PPKM untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Wilayah algomerasi yang tadinya masuk ke PPKM level 4 kini turun menjadi PPKM level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," sambungnya.

Meski begitu PPKM tetap diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Tercatat angka covid mulai turun, namun Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," tegasnya.

PPKM Level ini ada beberapa aturan yang berubah.

Baca Juga: Pemilik Rekening Bank Pemerintah dan Swasta Dapat Bantuan Rp 1 Juta Buruan Cek Saldo ATM, Ini Ciri Orangnya

Baca Juga: Bikers Termasuk 2,25 Juta Penerima, Bantuan Rp 1 Juta Sudah Ditransfer, Langsung Cek ATM